Sabtu, 10 Juni 2017

Tugas Short Movie Etika Bisnis


Short movie ini ditujukan untuk melengkapi nilai tugas mata kulias Etika Bisnis.
Dibuat oleh :

Apriliyani (11214467)
Artiani Chandra N (11214689)
Devi Trasisty (12214835)
Liskha Ayudira (16214114)
Putri Apriana (18214582)
Wiwi Setiawati (1C214315)

Dalam short movie kasus etika bisnis ini.
Kasus yg terjadi melanggar prinsip etika bisnis yaitu prinsip kejujuran dan keadilan, dimana beberapa anggota memiliki kesepakatan untuk membedakan hasil pembagian laba secara tidak adil dikarenakan ada beberapa anggota yang memiliki kegiatan lain sehingga waktu untuk berkontribusi dalam bisnis ini berkurang, akan tetapi ketidakadilan itu tidak diketahui oleh anggota yg memiliki kontribusi kurang tersebut sehingga menimbulkan beberapa perselisihan. Maka hal tersebut merupakan pelanggaran prinsip kejujuran dalam berbisnis.


Note :
*Maaf apabila dalam pengambilan gambar (menggunakan beberapa kamera), isi cerita dan pengeditan video tidak baik.
*Terima kasih pada pihak yang terlibat dalam pembuatan short movie ini



Berikut link video short movie kasus etika bisnis :

https://youtu.be/zVNHTVghe2c

Jumat, 09 Juni 2017

Tugas short movie etika bisnis

Short movie ini ditujukan untuk melengkapi nilai tugas mata kulias Etika Bisnis.
Dibuat oleh :

Apriliyani (11214467)
Artiani Chandra N (11214689)
Devi Trasisty (12214835)
Liskha Ayudira (16214114)
Putri Apriana (18214582)
Wiwi Setiawati (1C214315)

Dalam short movie kasus etika bisnis ini.
Kasus yg terjadi melanggar prinsip etika bisnis yaitu prinsip kejujuran dan keadilan, dimana beberapa anggota memiliki kesepakatan untuk membedakan hasil pembagian laba secara tidak adil dikarenakan ada beberapa anggota yang memiliki kegiatan lain sehingga waktu untuk berkontribusi dalam bisnis ini berkurang, akan tetapi ketidakadilan itu tidak diketahui oleh anggota yg memiliki kontribusi kurang tersebut sehingga menimbulkan beberapa perselisihan. Maka hal tersebut merupakan pelanggaran prinsip kejujuran dalam berbisnis.


Note :
*Maaf apabila dalam pengambilan gambar (menggunakan beberapa kamera), isi cerita dan pengeditan video tidak baik.
*Terima kasih pada pihak yang terlibat dalam pembuatan short movie ini



Berikut link video short movie kasus etika bisnis :

https://youtu.be/zVNHTVghe2c

Minggu, 30 April 2017

Tugas Etika Bisnis

ANALISIS PRODUKSI, PEMASARAN, DAN SUMBER DAYA MANUSIA PRODUK “P” PADA PT “U”

   Produk “P” adalah salah satu merek pasta dan sikat gigi dari PT “U”. Produk “P” adalah pasta gigi yang tertua di Indonesia. Produk “P” pertama kali diluncurkan di Inggris pada dekade 1920-an dan menyebar ke negeri-negeri jajahannya termasuk Hindia-Belanda (Indonesia), Malaya (Malaysia), dan Termasuk (Singapura). Produk “P” adalah salah satu produk yang cukup terkenal pada masa penjajahan, ketika PT “U” memasuki pasaran Indonesia di era penjajahan, sekitar dasawarsa 1930-an.

1. ANALISIS PRODUKSI PADA PRODUK “P"
Varian yang ada pada Produk “P” diantaranya:
·                  “P” Expert Protection
a.      “P”  Expert Protection Gentle White 160g
Komposisi
Bahan aktif : 5,13 % potassium citrate, zinc citratem 2% hydroxyapatite, 1.11% sodium monoflourphosphate.
b.     “P”  Expert Protection Original 160g
Komposisi
Bahan aktif : 5,13 % potassium citrate, zinc citrate 2% hydroxyapatite, 1.11% sodium monoflourphosphate.

·                  "P" White Pencegah Gigi Berlubang
·                  "P" Fresh Cool Mint
·                  "P" Whitening
·                  "P" Herbal
·                  "P" Complete + Gum Care
·                  "P" Gigi Susu Strawberry
·                  "P"Gigi Susu Orange
·                  "P" Complete 8
·                  "P" Center Fresh
·                  "P" Anak Dora dan Diego, Pagi dan Malam
·                  "P" Mouth Wash
·                  "P" Action 123
·                  "P" White Now
·                  "P" Sensitive Expert
·          "P" Tooth Brush: Smart Clean, Family, Fighter, Easy Clean, Extra, Double Care, Torsion, Whitening

           2. ANALISIS PEMASARAN PADA PRODUK “P"

·                  Segmentasi (Segmenting)

            Proses segmentasi berbeda dari positioning pasar (menerapkan strategi bauran pemasaran yang tepat untuk setiap segmen). Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kelompok pelanggan yang sama dan pelanggan potensial, untuk memprioritaskan kelompok, untuk memahami perilaku mereka dan untuk merespon strategi pemasaran yang tepat dalam memenuhi preferensi yang berbeda dari setiap segmen yang dipilih. Peningkatan segmentasi dapat menyebabkan efektivitas pemasaran meningkat secara signifikan. Segmentasi pasar mengacu pada proses pembentukan kelompok kecil dalam pasar yang besar, sehingga dapat menentukan konsumen mana yang memiliki keinginan dan kebutuhan yang sama.
Segmenting pada Produk "P" sudah sangat luas. Sehingga dengan begitu nama Produk “P” dapat menjadi pilihan pertama yang melintas dibenak hampir seluruh masyarakat Indonesia. Target pasar Produk “P”  ini adalah konsumen semua usia, baik mulai anak-anak sampai dewasa. Produk “P” mengelompokkan produknya berdasarkan usia. Untuk anak-anak disesuaikan dengan rasa yang biasanya disukai oleh anak-anak dan mengandung mint yang lebih sedikit. Untuk produk anak-anak antara lain: Kids, Gigi Susu Strawberry, dan Gigi Susu Orange. Untuk dewasa antara lain: Complete 12, Complete Care, Herbal, Sensitive, Whitening, White, Dan Produk “P” dengan varian White Now. Untuk dewasa setiap jenis produk memiliki fungsi yang berbeda-beda ini menunjukkan bahwa Produk "P" ingin memenuhi kebutuhan konsumen di setiap masalah gigi yang berbeda-beda. Produk “P”  juga dapat digunakan untuk semua jenis kelamin.
Produk “P” memasarkan produknya melalui media elektronik dan media cetak yang menarik, dengan media elektronik yaitu melalui media periklanan. Produk “P”  juga memasarkan produknya melalui media-media cetak seperti melalui bilboard atau majalah. selain itu Produk "P" juga memperkenalkan produknya melalui event-event yang mereka buat, salah satu contohnya yaitu  SENYUM *********, melalui event ini Produk “P” memperkenalkan produknya secara langsung dengan memberikan pengetahuan tentang manfaat bersikat gigi, cara sikat gigi dengan benar. Melalui event ini lah Produk “P” dapat merebut hati masyarakat agar masyarakat menggunakan produknya, dengan event ini juga Produk “P”  mengenalkan produknya agar lebih dikenal di masyarakat dan di pasaran, melalui event ini juga Produk "P" memberikan sikat gigi dan pasta gigi gratis kepada para pesertanya, ini juga salah satu cara untuk merebut hati masyarakat.

·                  Target (Targetting)

Targeting adalah persoalan bagaimana memilih, menyeleksi, dan menjangkau pasar. Targeting atau menetapkan target pasar merupakan tahap selanjutnya dari analisis segmentasi. Produk dari targeting adalah target market (pasar sasaran), yaitu satu atau beberapa segmen pasar yang akan menjadi fokus kegiatan-kegiatan pemasaran. Kadang-kadang targeting juga disebut selecting karena marketer harus menyeleksi. Targeting merupakan proses mengevaluasi segmen pasar dan memusatkan upaya pemasaran pada negara, kawasan atau kelompok orang yang memiliki potensi signifikan untuk beraksi secara positif terhadap stimulus pemasaran dari perusahaan. Proses targeting mencerminkan kenyataan bahwa perusahaan harus mengidentifikasi pelanggan yang dapat diakses dan dilayani secara efektif dan efisien.
Targeting pada Produk “P” adalah dua digit angka pertumbuhan meskipun timbul persaingan ketat di kategori utama. Home dan Personal Care secara keseluruhan tumbuh 11,2%. Kategori produk kami termasuk sukses dalam penjualannya. Marjin laba usaha masih memuaskan yang mencapai 20,3% dari penjualan. Pada dasarnya laba bersih sedikit dibawah tahun-tahun sebelumnya disebabkan oleh marjin yang lebih rendah dan adanya selisih nilai tukar mata uang asing (keuntungan Rp 8 miliar di tahun 2005 dan Rp 34 miliar di tahun 2004 dengan pergerakan sebesar Rp 26 miliar). Tahun 2012 laba per saham mencapai Rp 189 per saham.
Produk “P” memiliki komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis yang berdaya tahan. Produk “P” akan bekerja sama dalam kemitraan dengan pihak lain untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan pemahaman akan masalah lingkungan dan menyebarluaskan budaya karya yang baik. Produk “P” tidak menerima ataupun memberi, entah secara langsung dan tidak langsung, suapan atau keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau finansial. Tidak satu pun karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi ataupun menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi dan dokumen pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi transaksinya. Tidak ada transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak dicatat. Semuanya akan dicatat serta dibukukan.

·                  Posisi (Positioning)

Salah satu brand yang berhasil mengakar kuat dan sudah lama di Indonesia adalah produk pasta gigi Produk “P”. Perjalanan panjang Produk “P”  menunjukkan semakin kuatnya brand ini. Berbagai upaya yang telah dilaksanakan PT "U" berbuah manis. Produk “P” pada awal launching melaksanakan positioning pada gigi lebih putih dan sehat yang selanjutnya disempurnakan sebagai perawatan gigi.
Positioning adalah suatu usaha melekatkan persepsi atas suatu produk pada sekelompok pasar atau segmen tertentu agar produk itu mampu dianggap lebih dan cocok dengan keinginan dan kebutuhan segment tersebut, semua dalam rangka membangun persepsi positif. Sehingga pada segmen yang berbeda memerlukan strategi positioning yang berbeda, atau dengan memperluas, memperbaiki, menambah atas strategi positioning yang telah ada. Strategi positioning sebagai dasar dari strategi pemasaran dan menjadi dasar yang populer dari pengembangan strategi kreatif. Gagasan umum dari positioning adalah menempatkan sebuah produk untuk mendapatkan posisi yang baik dalam benak konsumen. Merek yang telah memiliki posisi mapan dalam benak akan menjadi faktor pengaruh yang kuat pada saat konsumen memerlukan solusi.

Produk “P” yang dulu juga membangun positioning statement “Gigi Putih” saat ini telah berhasil melakukan repositioning dengan “Perlindungan Gusi” dan “Perlindungan Gigi Berlubang”. Perubahan ini bukan semata-mata kata-kata yang diubah, namun produsen telah memikirkan perubahan kuantitatif target pasar dan segmen pasar yang dibidik, tentu ketika seseorang mencapai usia tua dengan gigi berlubang sangatlah tidak nyaman, sehingga produk "P"  menjadi jawabannya.

3. ANALISIS SUMBER DAYA MANUSIA PADA PT “U”

a. Strategi Manajemen Sumber Daya Manusia
Kegiatan manajemen sumber daya manusia berkisar pada pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan sumber daya manusia. Agar ketiga pokok kegiatan tersebut berjalan lancar perlu disiapkan sistem yang handal. Tahap pengadaan mencakup perencanaan SDM, rekrutmen, seleksi dan orientasi. Tahap penggunaan perlu memperhatikan kesesuaian antara kemampuan SDM dan apa yang menjadi tugas serta tanggung jawabnya. Juga perlu diperhatikan hal-hal mengenai kesempatan memperoleh pelatihan dan pendidikan, supervisi, penilaian kinerja, imbalan serta jaminan perlindungan dan kesehatan kerja. Terakhir, pada tahapan pemeliharaan sumber daya manusia tujuannya adalah bagaimana agar karyawan merasa puas bekerja.
Salah satu kekuatan PT “U” ada pada kualitas sumber daya manusia. PT “U” secara rutin merekrut lulusan baru dari universitas terkemuka. Setelah itu diberikan pelatihan sistem produksi, pemasaran dan keuangan selama tiga bulan. Mereka tidak langsung kerja tetapi ditraining terlebih dahulu di berbagai bidang seperti manufaktur, pemasaran, penelitian dan pengembangan. Saat ini tenaga kerja yang diserap oleh PT “U” secara langsung berjumlah 3.000 orang ini belum termasuk tenaga kerja tidak langsung. Total tenaga kerja yang terserap berjumlah 25.000 orang. Jika diasumsikan satu orang memiliki empat anggota keluarga maka perusahaan menanggung nasib sekitar 100.000 orang.
b. Mengembangkan SDM untuk Pertumbuhan
Pertumbuhan merupakan topik yang umum dibicarakan dan menjadi perhatian utama di PT “U” Indonesia. Pandangannya terhadap karyawan terwujud dalam visi: “Mengembangkan Sumber Daya Manusia untuk pertumbuhan”. Agar perusahaan dapat terus tumbuh, karyawan perlu terus dibina dan dikembangkan secara berkesinambungan. Harus diupayakan terciptanya sinergi antara strategi perusahaan dan perkembangan karyawan. Agar mendapat hasil terbaik, strategi kami harus berdasarkan pada dinamika antara organisasi dan manusianya. Energi inilah yang membangkitkan keunggulan kami dalam menghadapi persaingan.
Bagi PT “U” mengembangkan karyawan tidak cukup dengan mengasah intelektualitas dan keahlian, melainkan juga mendekati secara emosional dengan menyentuh hati mereka. Dan menginginkan tim yang beranggotakan orang-orang penuh energi yang berjuang untuk melampaui targer bisnis dan melakukannya semata-mata karena mereka mau sambil sekaligus menikmati proses dalam mencapainya.
1.     Keragaman
PT “U” bangga akan keragaman dalam organisasinya, bukan saja dari segi jender, melainkan juga aspek lain seperti suku, latar belakang sosioekonomi, pendidikan, usia, agama dan jabatan sewaktu bergabung. Sadar akan perlunya keragaman pikiran dan hati yang mandiridan berbakat untuk membuka potensi peluang bisnis. Dengan cara ini PT “U” dapat menciptakan sinergi sejati dalam perusahaan untuk mencapai titik puncak. Melangkah kedepan, PT “U” akan terus merekrut, mempekerjakan, mengembangkan dan mempromosikan karyawan berdasarkan kemampuan, kualifikasi, hasil kerja dan potensi mereka.
2.     Memupuk kepemimpinan
Kami sadar, bahwa aset kami yang paling penting adalah sumber daya manusia yang tepat. Itulah sebabnya kami menginvestasikan banyak waktu dan tenaga untuk pengembangan karyawan. Pendekatan ini secara penuh mencakup kebutuhan individu, tanggung jawab dan kinerja. Kami mengidentifikasi individu-individu dengan potensi dan hasil kerja terbaik, kemudian mengembangkan mereka melalui penempatan di berbagai bidang kerja serta pelatihan. Ada penekanan khusus bagi para manajer muda yang membutuhkan program pembinaan yang sesuai.
Melalui Leadership Growth Profile kami menyusun rencana bagi program pengembangan mereka masing-masing. Untuk mencapai tujuan, perusahaan terus meningkatkan standar untuk menghapus kinerja yang buruk dan mendorong orang keluar dari “zona kemapanan”, agar mereka tertantang dan berjuang untuk mencapai yang terbaik.
Melalui Senior Executive Development Programme, para manajer mendapat pelatihan tentang cara-cara mengenali diri sendiri, motivasi, kepribadian, minat kerja, serta cara belajar dan pembinaan yang sesuai untuk mereka. Melalui masukan-masukan dari rekan lain, mereka juga belajar tentang kekuatan mereka serta segi apa yang harus dikembangkan. Dengan mengenali diri secara lebih baik, mereka akan terbantu dalam meraih sukses baik dari segi profesi maupun pribadi.
Kami yakin bahwa investasi yang kami tanamkan untuk mengembangkan pemimpin masa depan telah membuahkan hasil, sebagaimana tercermin dari proses suksesi yang mulus pada beberapa anggota direksi. Adanya persamaan keyakinan yang diwariskan dari satu anggota direksi ke anggota lain telah memastikan bahwa aspirasi perusahaan akan senantiasa diteruskan oleh generasi yang lebih muda.
3.     Membangun Budaya Wirausaha
Untuk meraih sukses, semua karyawan kami harus berpikir dan bertindak seperti wiraswastawan, yakni terfokus, kreatif dan bermotivasi melakukan tindakan. Kami ingin mereka mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap perusahaan ini dan selalu bergairah untuk mewujudkan pikiran serta ide-ide unik ke dalam tindakan nyata. Dengan menyelenggarakan program seperti Enterprise Award yang memberi kebebasan pada tiap karyawan untuk melahirkan ide kreatif dan cara kerja baru, karyawan didorong untuk mengasah dan mewujudkan kreativitasnya. “Semangat Wirausaha” ini terbukti menjadi motor penggerak yang kuat bagi tekad perusahaan untuk berkembang.
4.     Blue umbrella – prinsip bisnis PT “U”
Walaupun kami telah memiliki Prinsip Bisnis yang merupakan pedoman etika bisnis, kami sepenuhnya sadar bahwa harus ada keseragaman pemahaman agar prinsip ini dapat dijalankan dengan benar. Kami terus mencari cara yang kreatif dan mengena untuk mengkomunikasikan serta berbagi dalam memecahkan kasus-kasus dimana intepretasi terhadap Prinsip itu mungkin berlainan. Termasuk juga penggunaan teater dimana karyawan dapat memerankan beberapa segmen dengan harapan mereka dapat memahami Prinsip dengan lebih nyata. Dengan demikian, mereka terdorong untuk mempelajari dan mengembangkan pemahaman tentang pentingnya Prinsip itu.
5.     Kepemimpinan – menjalankan nilai – nilai
Selama ini, “U” Indonesia telah sukses dalam menjalani berbagai perubahan. Hal ini dimungkinkan oleh proses transformasi pribadi yang juga dialami oleh karyawan kami. Perubahan hanya mungkin dilakukan karena pihak manajemen pun bersedia bekerja berlandaskan nilai-nilai yang disepakati bersama. Langkah ini berbuah sukses karena nilai dan perilaku tersebut juga ditularkan ke seluruh perusahaan. Setiap orang harus mengenal dan bangga terhadap nilai-nilai tersebut, dan yang terpenting, menjalankannya. Untuk itu, nilai nilai tersebut secara terus menerus dikomunikasikan melalui poster, kartu dan artikel-artikel, dan didukung dengan serangkaian pemberian penghargaan bagi mereka yang  dipandang pantas menjadi teladan. Di dalam acara-acara besar yang diadakan perusahaan, kami selalu mengambil kesempatan untuk mengetengahkan salah satu nilai dan mengkomunikasikannya secara kreatif kepada karyawan.
Kami mendorong semua manajer untuk membangun rasa memiliki terhadap rencana pertumbuhan perusahaan, menjadikannya agenda pribadi dan terus menjalankan nilai-nilai dengan menjadi teladan bagi orang lain. Dengan cara ini, mereka berkembang sebagai individu, dan selanjutnya sebagai bagian dari keluarga yang lebih besar, mereka akan mengembangkan perusahaan kami.
Refensi


Senin, 03 April 2017

Tugas Etika Bisnis Kelompok



Tugas Etika Bisnis
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetetif
Kelompok :
Apriliyani
Artiani Chandra N
Devi Trasisty
Liskha Ayudira
Putri Apriana
Wiwi Setiawati
  
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sebagaimana telah kita ketahui bersama Pasar, yaitu salah satu tempat di mana adanya transaksi jual beli atau penukaran secara Barter antara satu barang dengan barang yang lainnya. Kemudian seperti pendapat Pakar para ahli ilmu ekonomi salah satunya yaitu menurut Adam Smith telah menerangkan apabila setiap individu dalam masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang di inginkan mereka maka kebebasan ini akan mewujudkan efesiensi yang tinggi dalam kegiatan Ekonomi Negara dan dalam jangka panjang kebebasan tersebut akan mewujudkan pertumbuhan yang teguh dan di ungkapkan kembali oleh Adam Smith apabila pemerintah tidak secara aktif terlibat dalam mempengaruhi kegiatan ekonomi maka perekonomian tersebut akan dengan sendirinya mengatur dan membuat penyesuaian di dalam berbagai aspek kegiatan Ekonomi.Maka dengan demikian Pasar yang telah hadir di kalangan manusia dari beberapa abad yang silam hingga hari ini, itu merupakan salah satu budaya atau tradisi di dalam suatu kelompok atau masyarakat pada umumnya.
Pasar juga memiliki ketergantungan khusus di dalam kalangan manusia yang di sebabkan factor kebutuhan masyarakat pada umumnya. Perilaku Sosial pun sangat di perlukan pada keberlangsungan aktivitas yang ada di pasar sehingga dari situ masyarakat dapat menjalin lebih komunikatif pada pendekatan di antara Konsumen dan Produsen. Jadi, Pasar sangatlah di perlukan di dalam kehidupan sehari – hari demi memenuhi kebutuhan Primer, sekunder dan Tersier. Dan pasar juga sangat tergantung dengan sistem pemerintahan untuk menstabilkan harga dalam transaksi jual beli.
Pasar ialah sebagai serangkaian sistem (tidak hanya sebatas tempat) yang bisa mengatur kepentingan pihak pembeli terhadap kepentingan pihak penjual. Sistem tersebut sebagai aturan atas berbagai segmen, yakni semua pihak terkait seperti pembeli dan penjual, barang dagangan, serta peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang disepakati. Pasar mempunyai tiga fungsi  yakni: fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Dalam aktifitas distribusi, pasar berfungsi memperpendek jarak antara konsumen dengan produsen dalam melaksanakan transaksi. Pasar juga bertindak dengan mempermudah penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen. Pasar berfungsi sebagai pembentuk harga pasar, yakni kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Kemudian fungsi promosi merupakan peranan pasar yang sering dilihat, dapat dilakukan dengan cara memasang spanduk, membagikan brosur, membagikan sampel dan lain – lain. Pasar menurut struktur dibedakan menjadi tiga macam yaitu pasar persaingan sempurna (pasar kompetitif), pasar monopoli, dan pasar oligopoly.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang pembahasan makalah ini, penulis berinisiatif membahas beberapa persoalan dalam tema ini, yaitu :
1.     Apakah pengertian dari pasar persaingan sempurna, pasar monopoli, dan pasar oligopoly?
2.     Bagaimana kondisi pasar monopoli dari segi etika bisnis?
3.     Bagaimana etika bisnis di dalam pasar kompetitif sempurna?
4.     Bagaimana cara berkompetisi di pasar global?

1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Dengan pemilihan tema ini diharapkan para pembaca dan penulis sendiri mampu mengerti apa itu pasar persaingan sempurna, pasar monopoli dan pasar oligopoly. Serta mengetahui apa saja etika bisnis yang ada di pasar kompetitif.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PASAR PERSAINGAN SEMPURNA, MONOPOLI DAN OLIGOPOLI
A.              Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah. Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
Persaingan sempurna/Perfect Competition adalah karakter industri dimana
·       Terdapat banyak penjual yang menyediakan barang/jasa yang sama kepada banyak pembeli.
·       Tidak ada pembatasan untuk masuk dan keluar dari industri.
·       Perusahaan yang sudah lama tidak memiliki kelebihan apapun dibandingkan dengan perusahaan yang baru.
·       Informasi sempurna tentang harga bagi konsumen dan produsen.

Persaingan sempurna terbentuk jika:
·             Minimum efficient scale dari perusahaan yang ada terlalu kecil dibandingkan market demand sehingga dimungkinkan hadirnya banyak perusahaan.
·             Dan setiap perusahaan dipersepsikan sebagai produsen barang/jasa yang tidak unik/konsumen tidak peduli dari penjual mana mendapatkan barang/jasa.

Dalam persaingan sempurna, setiap perusahaan merupakan price taker. Sebuah perusahaan price takertidak dapat mempengaruhi harga dari barang/jasa di sebuah industri. Dengan kata lain tidak satu perusahaan pun yang dapat mempengaruhi harga, mereka harus mengambil harga pasar. Produk setiap perusahaan adalah perfect substitute untuk perusahaan lain, sehingga permintaan untuk setiap perusahaan bersifat perfectly elastic.

B.   Monopoli
PasarMonopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dana dan hambatan bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut.
Potensi Pasar Monopoli untuk Tidak Ber-etika
·       Dapat berproduksi pada tingkat  produksi yang  sebenarnya belum optimal
·       Penentuan harga dapat tidak wajar, sehingga keuntungan terlalu tinggi
·       Konsumen dapat membeli produk dengan harga yang lebih mahal
·       Karyawan dapat menerima gaji yang lebih kecil
·       Tidak jarang menutup kemungkinan pihak lain untuk berusaha yang sama
Ciri-ciri dari pasar monopoli antara lain:
1. Pasar Monopoli Adalah Industri Satu Perusahaan
Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari definisi monopoli di atas, yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.
2. Tidak Mempunyai Barang Pengganti yang Mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan tidak monopoli tidak dapatdigantikan oleh barang lain  yang ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti  itu dan tidak terdapat barang mirip (close substitute) yang dapat menggantikan barang tesebut.

3. Tidak Terdapat Kemungkinan untuk Masuk ke dalam Industri
         Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Adanya hambatan kemasukan yang sangat tangguh menghidarkanberlakunyakeadaan yang seperti itu. Ada beberapa bentuk hambatan kemasukan dalam pasar monopoli. Ada yang bersifat legal yaitu dibatasi dengan undang-undang. Ada yang bersifat teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat canggih dan tidak mudah dicontoh. Dan ada pula yang bersifat keuangan yaitu modal yang diperlukan sangat besar.

4. Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga
Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar maka, perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikendakinya.

5. Promosi Iklan Kurang Diperlukan
Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau bagaimanapun perusahaan monopoli dering membuat iklan. Iklan tersebut bukalah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

C.  OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya terdapat beberapa perusahaan besar (2-10 perusahaan besar) yang menguasai pasar. Struktur pasar ini paling menarik dan sangat sulit bagi manager yang memimpin perusahaan yang beroperasi di pasar oligopoli, karena setiap keputusan perubahan harga yang akan dibuat oleh manajer satu peruahaan akan berpengaruh terhadap keputusan yang dibuat oleh perusahaan lainnya. Dan keputusan dari perusahaan lain ini akan berdampak pada perusahaan yang mengambil keputusan mula-mula. Dalam pasar oligopolI produk setiap perusahaan hanya sedikit berbeda (differentiated product) atau bisa juga homogen dengan perusahaan lain. Sebagai contoh : bila satu perusahaan menaikkan/menurunkan harga, apakah perusahaan lain juga akan ikut menaikkan harga/menurunkan harga atau perusahaan pesaing akan tetap bertahan pada harga yang lama. Ini tentu akan berdampak pada tidak terjual/terjualnya barang yang diproduksi oleh perusahaan yang menaikkan harga/menurunkan harga barangnya.
Jadi, setiap manajer harus selalu waspada terhadap respon yang timbul dari perusahaan yang lain akibat keputusan yang dibuat olehnya.

2.2 DIMENSI ETIKA BISNIS
Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar. Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya.
Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis. Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan. Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.
Berbisnis dengan etika adalah menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.

2.3  Etika dan Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan.
Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
a.Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
b.Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
c.Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
Untuk memahami aspek dari pasa kompetitif sempurna, kita perlu mempertimbangkan apa yangterjadi dalam pasar, namun dalam suatu system perekonomian yang terdiri dari suatu system daribanyak pasar. Sistem pasar dikatakan efisiensi sempurna jika semua barang dalam semua pasar dialokasikan, digunakan dan didistribusikan dengan suatu cara yang menghasilkan tingkat kepuasan paling tinggi dari barang-barang tersebut. Sistem pasar kompetitif sempurna mencapai efisiensi tersebut dalam 3 cara :
(1)  Pasar kompetitif sempurna memotivasi perusahaan untuk menginvestasikan sumber daya mereka dalam industri-industri yang tingkat permintaannya tinggi dan mengalihkan sumber daya dari industri-industri yang permintaannya rendah.
(2)  Pasar kompetitif sempurna mendorong perusahaan untuk meminimalkan sumber daya dikonsumsikan untuk memproduksi suatu komoditas dan menggunakan teknologi paling efisien yang tersedia.
(3)  Pasar kompetitif sempurna mendistribusikan komoditas diantara para pembeli dalam suatu cara dimana semua pembeli menerima komoditas yang paling memuaskan yang dapat mereka peroleh, dalam kaitannya dengan komoditas yang tersedia bagi mereka serta uang yang mereka miliki untuk membelinya.
(4) Pasar kompetitif sempurna mampu menciptakan keadilan kapitalis danmemaksimalkan utilitas dalam suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual.

2.4   Kompetisi pada pasar ekonomi global
Kompetisi adalah kata kerja intransitive yang berarti tidak membutuhkan objek sebagai korban kecuali ditambah dengan pasangan kata lain seperti against (melawan), over (atas), atau with(dengan). Menurut Chaplin (1999), kompetisi adalah saling mengatasi dan berjuang antara dua individu, atau antara beberapa kelompok untuk memperebutkan objek yang sama. Sedangkan global menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), dapat diartikan sebagai /bersangkut paut mengenai atau meliputi seluruh dunia.
Kompetisi global merupakan bentuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu.
Hal ini disebabkan karena :
1. Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3. Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Semakin menajamnya kompetisi perdagangan merupakan komponen utama dalam tesis-tesis globalisasi konvensional dan hal ini telah diakui secara umum,  meskipun sebenarnya kompetisi itu tidak hanya terjadi dalam perdagangan,  tetapi juga dalam memperebutkan investasi.  Perusahaan-perusahaan  transnasional dan investasi modal global akan mencari daerah-daerah yang menguntungkan dan menawarkan insentif yang lebih baik.  Oleh karena itu,  di era ekonomi global sekarang ini, tugas pemerintahan negara nasional adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi investasi. Untuk itu, para teoretikus telah mengembangkan berbagai wacana tentang reformasi birokrasi publik atau pendefinisian kembali peran negara dalam ekonomi. Tentunya, berbagai usaha ini diarahkan untuk menjawab tantangan yang muncul akibat integrasi ekonomi nasional ke dalam ekonomi global. Hanya ekonomi-ekonomi nasional yang efisien yang akan selamat dalam kompetisi, dan ini hanya mungkin jika mereka mempunyai sistem pengambilan keputusan yang transparan, akuntabel, responsif , dan melibatkan masyarakat luas. Dengan kata lain, menurut pandangan ini, pemerintah yang besar (big government) dianggap tidak kompetitif (Garret,  2000:  302).
2.5 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Perusahaan yang pernah melakukan pelanggaran etika bisnis dalam kasus monopoli adalah PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN). PT PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Namun faktanya, masih banyak kasus di mana mereka malah justru merugikan masyarakat. Di satu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun di sisi lain, tindakan PT. PLN ini justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
Wacana mengenai krisis listrik ini sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 2002 atau akhir tahun 2001. Pada waktu itu hingga sekarang muncul pemikiran untuk keterlibatan pihak swasta terhadap pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia yang selama ini dimonopoli oleh PLN. Keadaan krisis listrik yang parah ditunjukkan oleh fenomena listrik padam serentak se-Jawa Bali pada Rabu, 20 Februari 2008 karena terjadi defisit pasokan listrik hingga 1.044 MW. Saat itu, pemerintah bersiap untuk mengumumkan keadaan darurat jika defisit mencapai 1.500 MW. Krisis listrik di Indonesia bisa dikatakan sudah berada dalam tahap yang mengkhawatirkan. Di beberapa wilayah, tiada hari tanpa pemadaman berlgilir. Sistem Jawa-Bali yang paling maju dan terinterkoneksi juga masih sering mengalami masalah.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Minimnya pasokan listrik sebagian besar dipicu stagnasi produksi PLN. PLN sebagai pemasok 90% kebutuhan listrik nasional sulit meningkatkan produksi karena minimnya keuangan perusahaan sehingga sulit diharapkan dapat melakukan ekspansi. Produksi PLN yang sudah ada juga tidak optimal dan mahal karena sebagian besar pembangkit sudah tua, boros bahan bakar, kekurangan pasokan energi primer, dan sering mengalami kerusakan. PLN juga dikenal tidak efisien, seperti susut daya listrik yang besar, mahalnya harga pembelian listrik swasta, tingginya kasus pencurian listrih hingga korupsi. Stagnasi ini juga dipicu oleh pembangunan listrik yang tidak bervisi ke depan akibat subsidi BBM regresif membuat sebagian besar pembangkit PLN adalah pembangkit termal yang kini kian mahal. Selain mahal, konversi energi bahan bakar fosil menjadi listrik juga sangat tidak efisien (hanya sekitar 30%) dan tidak ramah lingkungan.
Hingga kini, sebagian besar produksi listrik nasional masih mengandalkan bahan bakar fosil. Kodisi PLN yang demikian ini akan menjadi semakin terpuruk apabila tidak dibenahi, karena permintaan listrik akan terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk. Pertumbuhan konsumsi listrik diperkirakan 8-10% per tahun hingga 2013. Dengan demikian krisis yang disebabkan kesenjangan (gap) antara permintaan dan pawaran sudah terprediksi sejak lama. Jika tidak ada tambahan kapasitas yang berarti, krisis pada sistem Jawa-Bali dan sistem interkoneksi Sumatra hanya tinggal menunggu waktu.
Beberapa dekade ini, fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri. Artinya bahwa pihak swasta sangat dibutuhkan untuk ikut serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik di samping PLN sebagai salah satu pelaksana kegiatan usaha penyediaan tenaha listrik di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam koridor kepentingan masyarakat luas terutama dalam hal menetapkan tarif yang dapat dijangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonomi dan tingkat pendapatan masyarakat.
Keberadaan PLN saat ini sangat mendominasi dan memonopoli ketenagalistrikan di Indonesia. Tetapi keberadaannya tersebut malah tidak mampu melayani masyarakat pengguna listrik tersebut sementara keterlibatan swasta dalam bisnis listrik secara langsung (menjadi kompetitor PLN) sulit dilakukan karena terdapat preseden putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 001-021-022/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan tidak memiliki kekuatan mengikat. UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan memiliki perbedaan signifikan dengan UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan yang lama.
Dalam UU No.20 Tahun 2002 dijelaskan bahwa semua pelaku usaha diberikan kesempatan yang lebih luas untuk dapat masuk dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Selain itu hal yang cukup berbeda ialah bahwa undang-undang ini telah mengatur hal-hal yang terkait dalam penerapan kompetisi di wilayah-wilayah tertentu. Sesungguhnya melalui UU No. 20 Tahun 2002 tersebut akan dimungkinkan keterlibatan swasta menjadi pelaku usaha yang menyediakan listrik di Indonesia. Telaah terhadap putusan MK tersebut menjadi menarik dikarenakan secara tidak langsung mendukung PLN dalam memonopoli ketenagalistrikan di Indonesia padahal secara prediktif pada tahun 2003 telah tergambar akan adanya krisis listrik disebabkan kemampuan PLN yang tidak cukup untuk menjamin pasokan listrik se Indonesia. Oleh karena itu, makalah ini akan mendeskripsikan persoalan monopoli yang dilakukan oleh PLN dalam perspektif hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
2.6 Analisis Kasus
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Dalam kasus ini teori etika bisnis yang di langgar oleh PT. PLN adalah :
1.     Teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
2.     Teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3.     Teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Saran
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
Sumber