EKONOMI KOPERASI
Ekonomi
koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, untuk
mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk
seluruh anggota koperasi.
A.PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian Koperasi secara umum adalah perkumpulan orang
perorang yang memberi kebebasan keluar masuk sebagai anggota dan bertujuan
untuk dapat meningkatkan kebutuhan materi anggotanya dengan menjalankan usaha
secara bersama
PENGERTIAN MENURUT PARA AHLI
- Menurut
International Labour Organization (ILO):
Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of
persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who
have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a
common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the
formation of a democratically controlled business organization (melalui
pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis),
making equitable contribution to the capital required and accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil
terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan
manfaat dari usaha tersebut)
- Menurut
Arifinal Chaniago:
Koperasi adalah suatu perkumpulan
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Menurut
P.J.V. Dooren:
Koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan
hukum (corporate).
- Menurut
Moh. Hatta:
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
- Menurut
Munkner:
Koperasi adalah organisasi tolong
menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Menurut
UU No. 25 1992:
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
a) Persamaan dari ke 6 definisi
koperasi tersebut adalah
Ø Koperasi adalah kumpulan orang-orang
Ø Koperasi adalah usaha milik bersama
Ø Koperasi mensejahterakan anggotanya
Ø Lembaga yang punya badan hukum
Ø Lembaga yang mencari keuntungan.
b)
Perbedaan dari ke 6 definisi koperasi tersebut adalah
Ø Menurut ILO: terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Ø Menurut Chaniago: orang – orang atau
badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
Ø Menurut Dooren: selain kumpulan
orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan badan Hukum.
Ø Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas
pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
Ø Menurut Munkner: koperasi haya untuk
tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
Ø Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan
ekonomi rakyat.
B.
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur
tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan
koperasi adalah :
o
Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members
of cooperatives and community)
o
Turut
serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a
national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil
dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
C.
Prinsip-prinsip Koperasi
a. Prinsip Koperasi
menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan & penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
b. Prinsip Koperasi menurut
Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut :
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
Bunga
atas modal dibatasi
4.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral
terhadap politik dan agama
c. Prinsip Koperasi
menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman prinsip koperasi adalah
sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja tak terbatas
3.
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung
jawab anggota terbatas
5.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip Koperasi
menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.
SHU
dibagi 3 :
·
Sebagian
untuk cadangan
·
Sebagian
untuk masyarakat
·
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus-menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
f. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967 & UU No.25 tahun 1992
·
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
·
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7. Kerja
sama antar koperasi
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar